Kapolres Kuningan Hadiri Rapat Persiapan PSBB Se Wilayah Ciayumajakuning
Majalengka (CTV) - Mulai tanggal 6 mei 2020 mendatang, pembatasan sosial bersekala besar atau PSBB akan diterapkan di wilayah tiga cirebon, yakni di kabupaten Majalengka, Kuningan, Cirebon, Indramayu dan kota Cirebon. Pembatasan sosial bersekala besar atau PSBB tersebut, sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, dan surat keputusan Menkes RI.
Ada tiga hal yang akan dilakukan dalam penerapan PSBB, antara lain memperketat perbatasan, membatasi kegiatan keramaiaan umum, seperti pasar dan swalayan dan juga pembatasan kegiatan keagamaan.
Rapat persiapan penerapan pembatasan sosial bersekala besar atau PSBB di wilayah tiga cirebon ini, berlangsung di pendopo bupati Majalengka pada Minggu sore 3 Mei 2020.
Rapat yang berlangsung tertutup ini dihadiri oleh para bupati dan walikota bersama forkopimda se wilayah tiga Cirebon. Empat bupati dan satu walikota di wilayah tiga Cirebon, antara lain Bupati Majalengka, Kuningan, Cirebon, Indramayu dan Walikota Cirebon, sepakat menerapkan pembatasan sosial bersekala besar atau PSBB, sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, dan surat keputusan Menkes RI.
Sedang penerapan PSBB akan dimulai hari rabu mendatang, tanggal 6 mei 2020, hingga empat belas hari ke depan. Pada rapat tertutup persiapan penerapan pembatasan sosial bersekala besar atau PSBB di wilayah tiga Cirebon ini, tampak hadir pula Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik bersama Dandim 0615 Kuningan Letkol czi Karter Joyi Lumi, yang mendampingi bupati Kuningan Acep Purnama. *RP *
Post a Comment