Header Ads

Polres Kuningan Bekuk Pelaku Pencabulan, 8 Korban Berusia di Bawah Umur


Kuningan ( CTV ) . Seorang warga desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kuningan Jawa Barat , berinisial AYN 34 tahun , diringkus oleh anggota satreskrim Polres Kuningan , karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 8 anak laki laki yang masih dibawah umur . AYN sendiri ditangkap , setelah adanya laporan dari keluarga korban .
Di depan petugas , AYN mengaku , dalam menjalakan aksinya dengan memberikan uang kepada korban serta dibelikan baju baru . Setelah korban merasa senang , kemudian AYN melakukan pencabulan terhadap para korban di rumah kontrakan dan beberapa lokasi lain . Selain mengaman pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti baju milik korban.
Menurut Kapolres Kuningan , AKBP Lukman Syafri Dandel Malik di depan sejumlah awak media , saat berlangsung konferensi pers , aksi bejat pelaku , terbongkar , setelah salah satu keluarga korban melaporkan ke polisi. Dan atas laporan tersebut , petugas dari ppa satreskrim Polres Kuningan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku .
Sedang akibat perbuatannya , AYN akan dijerat pasal 76 e Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 junto pasal 64 KUHPidana , tentang perlindungan anak di bawah umur , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda 15 milyar rupiah . Guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut , kini AYN harus meringkuk di sel tahanan mapolres Kuningan .
( tim liputan )
Diberdayakan oleh Blogger.