Header Ads

Polres Majalengka ringkus delapan orang pelaku pembalakan liar


Majalengka (CTV), Di tengah pandemi covid-19 , sebagian besar warga berada di rumah . Namun , sebaliknya bagi komplotan pelaku pencurian kayu hutan ini , justru dimanfaatkan untuk beraksi menjarah kayu di hutan milik perhutani Kuningan.   

Sayangnya, aksi kedelapan pelaku pembalakan liar ini, tidak berjalan mulus, sehingga tertangkap oleh anggota satreskrim Polres Majalengka , saat akan menjual hasil curiannya ke jawa tengah . Dan dari tersangka , diamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan truck dan mobil pick up , serta  sembilan puluh tujuh batang kayu sonokeling .

Dari ke delapan pelaku tersebut, empat diantaranya adalah yang melakukan penebangan kayu liar, dan ke empatnya merupakan warga kuningan , dua orang supir kendaraan dan dua lainnya merupakan penadah atau pembeli kayu.

Atas segala perbuatannya , pelaku akan dijerat dengan undang undang nomor 18 tahun 2013 , pasal 81 , pasal 82 dan pasal 87 , tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara . ( Nana waskana )

Diberdayakan oleh Blogger.