Polres Majalengka ringkus delapan orang pelaku pembalakan liar
Majalengka (CTV), Di tengah pandemi covid-19 , sebagian besar
warga berada di rumah . Namun , sebaliknya bagi komplotan pelaku pencurian kayu
hutan ini , justru dimanfaatkan untuk beraksi menjarah kayu di hutan milik
perhutani Kuningan.
Sayangnya, aksi kedelapan pelaku pembalakan liar ini, tidak
berjalan mulus, sehingga tertangkap oleh anggota satreskrim Polres Majalengka ,
saat akan menjual hasil curiannya ke jawa tengah . Dan dari tersangka , diamankan
barang bukti berupa dua unit kendaraan truck dan mobil pick up , serta sembilan puluh tujuh batang kayu sonokeling .
Dari ke delapan pelaku tersebut, empat diantaranya adalah
yang melakukan penebangan kayu liar, dan ke empatnya merupakan warga kuningan ,
dua orang supir kendaraan dan dua lainnya merupakan penadah atau pembeli kayu.
Atas segala perbuatannya , pelaku akan dijerat dengan undang
undang nomor 18 tahun 2013 , pasal 81 , pasal 82 dan pasal 87 , tentang
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal
lima tahun penjara . ( Nana waskana )
Post a Comment