Header Ads

Dituduh bertindak sewenang wenang, ini jawaban Bupati Kuningan Acep Purnama


Kuningan (CTV ), Penyegelan terhadap sebuah bangunan di area curug Go’ong yang berlokasi di desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kuningan , oleh Satpol-PP Kuningan , pada Hari Senin 20 Juli 2020 yang lalu , kini menjadi polemik. Penyegelan dilakukan, lantaran bangunan tersebut yang merupakan bakal makam sesepuh masyarakat adat sunda wiwitan Cigugur dianggap sebuah tugu dan belum memiliki ijin mendirikan bangunan /IMB .
Menurut Kepala Satpol-PP Kuningan, Indra Purwantoro , pihaknya , sebelumnya sudah tiga kali melayangkan surat kepada pihak masyarakat adat karuhun sunda wiwitan , agar melengkapi surat imb .Namun karena hingga tiga kali teguran tidak direspon , Satpol-PP akhirnya melakukan penyegelan tersebut .
Sedang atas penyegelan tersebut , menurut tokoh dari masyarakat adat karuhun sunda wiwitan Cigugur , Okky Satrio Djati, dianggap tindakan yang sewenang wenang . Pihak sunda wiwitan menganggap tempat tersebut merupakan makam dan bukan bangunan tugu.
Sementara itu , menanggapi tuduhan Pemkab Kuningan telah melakukan tindakan sewenang wenang , bahkan juga menggerakan massa , Bupati Kuningan Acep Purnama , mengaku sangat prihatin dan tuduhan yang dilontarkan ke Pemkab Kuningan itu tidak benar. (Tim liputan cibulantv).

Diberdayakan oleh Blogger.