Dituduh bertindak sewenang wenang, ini jawaban Bupati Kuningan Acep Purnama
Kuningan (CTV ), Penyegelan
terhadap sebuah bangunan di area curug Go’ong yang berlokasi di desa Cisantana
Kecamatan Cigugur Kuningan , oleh Satpol-PP Kuningan , pada Hari Senin 20 Juli
2020 yang lalu , kini menjadi polemik. Penyegelan dilakukan, lantaran bangunan
tersebut yang merupakan bakal makam sesepuh masyarakat adat sunda wiwitan
Cigugur dianggap sebuah tugu dan belum memiliki ijin mendirikan bangunan /IMB .
Menurut Kepala Satpol-PP
Kuningan, Indra Purwantoro , pihaknya , sebelumnya sudah tiga kali melayangkan
surat kepada pihak masyarakat adat karuhun sunda wiwitan , agar melengkapi
surat imb .Namun karena hingga tiga kali teguran tidak direspon , Satpol-PP
akhirnya melakukan penyegelan tersebut .
Sedang atas penyegelan
tersebut , menurut tokoh dari masyarakat adat karuhun sunda wiwitan Cigugur ,
Okky Satrio Djati, dianggap tindakan yang sewenang wenang . Pihak sunda wiwitan
menganggap tempat tersebut merupakan makam dan bukan bangunan tugu.
Sementara itu , menanggapi
tuduhan Pemkab Kuningan telah melakukan tindakan sewenang wenang , bahkan juga
menggerakan massa , Bupati Kuningan Acep Purnama , mengaku sangat prihatin dan
tuduhan yang dilontarkan ke Pemkab Kuningan itu tidak benar. (Tim liputan cibulantv).
Post a Comment