Header Ads

Kejaksaan Negeri Kuningan musnahkan Barang Bukti sitaan tindak kejahatan.


Kuningan ( CTV ). Dengan cara dibakar ,inilah salah satu cara memusnahkan barang bukti sitaan dari sejumlah kasus yang ditangani kejaksaan negeri Kuningan ,dalam kurun waktu dari bulan Januari hingga Juni tahun 2020 . Diantara barang bukti yang dimusnahkan, seperti kosmetik , sabu-sabu, ganja , ekstasi ,heximer, trihex, tramadol , alprazolam ,riklona ,dan dextro , dilakukan pada rabu 15 juli 2020 , bertempat di halaman kantor Kejari Kuningan .

Menurut Kepala Kejaksaan Kegeri Kuningan ,L Tedjo Sunarno , pemusnahan barang bukti sitaan ini , adalah dari sejumlah kasus yang perkaranya sudah disidangkan, dimana para pelakunya telah diajukan ke pengadilan dan sedang menjalani masa tahanan . Barang bukti tersebut juga jumlahnya sedikit, karena hanya sample dari bukti tindak kejahatan. Sementara yang jumlahnya banyak , telah dimusnahkan di mapolres Kuningan beberapa waktu lalu.

Selain barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, ada juga dimusnahkan dengan cara diblender . Sedang barang bukti senjata tajam , dimusnahkan dengan cara dipotong potong menggunakan alat potong besi dan untuk botol miras dan tuak dipecah menggunakan martil .

Sementara itu, Bupati Kuningan , Acep Purnama ,dalam sambutannya mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan hasil sitaan ini , merupakan salah satu bukti pemerintah daerah, juga dengan dukungan organisasi kemasyarakatan ,konsisten dalam memerangi segala bentuk kemaksiatan .

Pada kesempatan tersebut , selain bupati, turut hadir pada acara pemusnahan barang bukti ini, antara lain Kapolres Kuningan , Dandim 0615 Kuningan , Ketua Pengadilan Negeri Kuningan , Kepala BNNK Kuningan , serta sejumlah undangan lainnya .( tim liputan cibulan tv).

Diberdayakan oleh Blogger.