Header Ads

Demi biaya berobat cucunya , seorang kakek nekad mencuri kayu milik Perhutani


Kuningan (CTV ) . Kr , 59 tahun , warga desa Cilimusari Kecamatan Cilebak Kabupaten Kuningan ini tidak dapat membendung rasa sedihnya , karena tidak dapat membelikan obat untuk cucunya yang sedang sakit typus . Kini , Kr harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya , mencuri kayu di lahan milik perhutani Kuningan .  

Sedang Kr ditangkap pada Selasa 9 juni 2020 dini hari atau sekitar pukul  01.00 wib , di desa Cipakem kecamatan Maleber .  Kr diamankan saat membawa kayu hasil curian dengan menggunakan kendaraan minibus warna biru metalik bernomor polisi B 8070 SW .

Selain mengamankan seorang pelaku pembalakan liar. turut diamankan pula barang bukti satu unit minibus , kayu sonokeling sebanyak 2 batang yang sudah dipotong menjadi 10 potongan , serta sebuah alat gergaji mesin .

Atas perbuatannya , pelaku akan dijerat dengan undang undang  ri nomor 18  tahun 2013 , pasal 82 dan 83 , tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Sedang untuk pemeriksaan lebih lanjut ,kini pelaku harus mendekam di dalam  sel tahanan mapolres Kuningan. Selain itu ,  untuk sementara waktu , pelaku  juga tidak dapat bertemu dengan cucunya yang sedang sakit . ( tim liputan )

Diberdayakan oleh Blogger.