Demi biaya berobat cucunya , seorang kakek nekad mencuri kayu milik Perhutani
Kuningan (CTV ) . Kr , 59 tahun , warga desa Cilimusari
Kecamatan Cilebak Kabupaten Kuningan ini tidak dapat membendung rasa sedihnya ,
karena tidak dapat membelikan obat untuk cucunya yang sedang sakit typus . Kini
, Kr harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya , mencuri kayu di lahan
milik perhutani Kuningan .
Sedang Kr ditangkap pada Selasa 9 juni 2020
dini hari atau sekitar pukul 01.00 wib ,
di desa Cipakem kecamatan Maleber . Kr
diamankan saat membawa kayu hasil curian dengan menggunakan kendaraan minibus
warna biru metalik bernomor polisi B 8070 SW .
Selain mengamankan seorang pelaku pembalakan
liar. turut diamankan pula barang bukti satu unit minibus , kayu sonokeling
sebanyak 2 batang yang sudah dipotong menjadi 10 potongan , serta sebuah alat gergaji
mesin .
Atas perbuatannya , pelaku akan dijerat
dengan undang undang ri nomor 18 tahun 2013 , pasal 82 dan 83 , tentang
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman paling
lama 5 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp
2,5 miliar. Sedang untuk pemeriksaan lebih lanjut ,kini pelaku harus mendekam
di dalam sel tahanan mapolres Kuningan. Selain
itu , untuk sementara waktu , pelaku juga tidak dapat bertemu dengan cucunya yang
sedang sakit . ( tim liputan )
Post a Comment