Header Ads

Sepuluh pelaku penyalahgunaan Narkoba diringkus Sat Res Narkoba Polres Kuningan


Kuningan ( CTV ) . Dalam kurun waktu bulan Mei hingga Juni 2020 , Polres Kuningan berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang lainnya . Dari tujuh kasus tersebut , 10 orang tersangka diamankan , tiga diantaranya ibu rumah tangga dan satu orang oknum wartawan .

Sedang ke sepuluh tersangka tersebut , ditangkap di sejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres Kuningan,dengan sejumlah barang bukti . Diantaranya , narkotika jenis sabu , ganja , tembakau gorila , dan obat jenis dextromethorphan , trihexyphenidyl  serta tramadol .   

Menurut Kapolres Kuningan , AKBP Lukman Syafri Dandel Malik , mereka yang berhasil ditangkap , adalah sudah menjadi target operasi sat res narkoba Polres Kuningan . Sedang narkoba yang mereka pakai ataupun diedarkan , berasal dari luar Kuningan , seperti Cirebon , Bandung dan Jakarta .

Sedang para tersangka akan dijerat dengan undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut,para tersangka harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Kuningan . ( tim liputan )

Diberdayakan oleh Blogger.