Sepuluh pelaku penyalahgunaan Narkoba diringkus Sat Res Narkoba Polres Kuningan
Kuningan ( CTV ) . Dalam kurun waktu bulan Mei hingga Juni
2020 , Polres Kuningan berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika
dan obat obatan terlarang lainnya . Dari tujuh kasus tersebut , 10 orang
tersangka diamankan , tiga diantaranya ibu rumah tangga dan satu orang oknum
wartawan .
Sedang ke sepuluh tersangka tersebut , ditangkap di sejumlah
tempat berbeda di wilayah hukum Polres Kuningan,dengan sejumlah barang bukti .
Diantaranya , narkotika jenis sabu , ganja , tembakau gorila , dan obat jenis
dextromethorphan , trihexyphenidyl serta
tramadol .
Menurut Kapolres Kuningan , AKBP Lukman Syafri Dandel Malik ,
mereka yang berhasil ditangkap , adalah sudah menjadi target operasi sat res
narkoba Polres Kuningan . Sedang narkoba yang mereka pakai ataupun diedarkan ,
berasal dari luar Kuningan , seperti Cirebon , Bandung dan Jakarta .
Sedang para tersangka akan dijerat dengan undang undang RI
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan undang undang RI nomor 36 tahun 2009
tentang kesehatan , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan
pemeriksaan lebih lanjut,para tersangka harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolres
Kuningan . ( tim liputan )
Post a Comment