Satreskrim Polres Tegal Kota membekuk 4 tersangka pelaku curanmor
Tegal (CTV ), Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota , bekuk empat tersangka
pelaku curanmor , yang kerap beraksi di wilayah kota Tegal. Empat bandit jalanan ini , sempat meresahkan
warga kota Tegal , saat menjelang maupun setelah lebaran idul fitri 1446 Hijriyah
kemarin .
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat pagi , 11 April 2025 , Kapolres Tegal Kota , AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, dari tiga kasus curanmor ini , pihaknya menangkap empat tersangka curanmor tersebut di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tegal Kota . Dan dari 3 kasus curanmor tersebut , 2 kasus terjadi sebelum lebaran dan 1 kasus terjadi setelah lebaran idul fitri 1446 hijriyah .
Di hadapan Petugas, pelaku mengaku dalam menjalankan aksinya , mereka membagi tugas saat eksekusi sasaran curanmor . Dan dengan menggunakan kunci magnet serta leter T, dalam waktu satu menit , sepeda motor langsung bisa dibawa kabur .
Sedang sepeda motor hasil curian ,oleh pelaku , dijual ke penadah di wilayah Indramayu , dengan harga empat juta rupiah . Hasil penjualan, mereka bagi dua , dan digunakan untuk foya foya .
Dari pengungkapan kasus curanmor ini , selain menangkap para tersangka , polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka . Seperti 4 unit sepeda motor , kunci leter T beserta 5 mata kunci , magnet perusak tutup kunci , kunci duplikat dan satu lembar stnk serta handphone .
Sementara itu , barang bukti sepeda motor milik para korban curanmor, oleh pihak Polres Tegal Kota , langsung diserahkan ke masing masing para pemiliknya . Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolres Tegal Kota . Sebelumnya , para korban telah menunjukan bukti kepemilikan kendaraan bermotor , BPKB .
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya , dan pemeriksaan lebih lanjut , para tersangka mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Tegal Kota. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara .***tim liputan cibulan tv***
Post a Comment